TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Kasus hilangnya seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi menduga korban menjadi sasaran modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Tokyo Tower PIK 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026). Polisi menduga lokasi tersebut dijadikan tempat tinggal sementara sambil menunggu kedatangan pria berinisial XM alias MJ (35), warga negara China asal Guangxi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, keberadaan korban di apartemen tersebut diduga atas arahan pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan daring.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Berawal dari Perkenalan di Aplikasi
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi korban dan pria tersebut bermula dari dunia maya. Pada Agustus 2025, korban mengunduh aplikasi HelloTalk setelah mengenalnya melalui tren di media sosial TikTok.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2025, pria tersebut mulai menghubungi korban menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI. Komunikasi yang awalnya sebatas perkenalan berkembang hingga keduanya menjalin hubungan asmara secara daring.
Dalam perkembangannya, pria tersebut diduga memberikan bantuan keuangan kepada korban. Polisi menemukan indikasi bahwa dana itu digunakan untuk membiayai perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga ke Tangerang.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ujar Heru.
Dari hasil penelusuran sementara, polisi mendalami dugaan eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan. Penyidik masih menelusuri tujuan akhir korban dibawa ke lokasi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Telusuri Keberadaan WNA China
Kapolres Tasikmalaya menegaskan, keberangkatan korban hingga berada jauh dari lingkungan keluarga berlangsung tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, polisi menilai terdapat aspek perlindungan anak yang harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.
Ade menyebut, tindakan membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan maksud menguasai anak dapat dijerat Pasal 454 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.
Polres Tasikmalaya kini telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan pria tersebut melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional, termasuk kemungkinan pelacakan melalui Interpol.
Selain memburu keberadaan terduga pelaku, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu perjalanan korban di dalam negeri.
Polisi Minta Warganet Tidak Merundung Korban
Di tengah proses hukum yang berjalan, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyudutkan korban melalui komentar di media sosial. Sejumlah konten dan komentar bernada ejekan maupun perundungan dinilai dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Ade menegaskan, korban dan keluarganya tengah menghadapi tekanan berat akibat peristiwa tersebut. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan stigma maupun membuat candaan yang merendahkan korban.
“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami,” tutur Ade.
Polisi mengajak masyarakat untuk mengedepankan empati, menghormati privasi korban, serta tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi anak yang dapat memperburuk dampak kasus tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital, termasuk dalam menjalin pertemanan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi percakapan maupun media sosial.*Ind*