GARUT, PURNAYUDHA.COM – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, gagal setelah alarm kendaraan berbunyi dan membangunkan pemiliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku setelah pemilik kendaraan bersama warga melakukan pengejaran.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan melalui layanan Call Center 110.

Saat kejadian, terduga pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil kunci remote sepeda motor yang berada di dalam box kendaraan.

Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi Z-2407-DAF itu kemudian didorong keluar dari halaman rumah.

Namun, saat kendaraan dipindahkan, alarm motor berbunyi. Suara alarm tersebut didengar oleh pemilik kendaraan yang kemudian keluar dan mendapati sepeda motornya hendak dibawa kabur.

“Pemilik bersama anggota kepolisian dan warga kemudian melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya melarikan diri,” kata Amirudin dalam laporan kepolisian.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AHA (23), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam nomor polisi Z-2407-DAF serta satu unit sepeda motor Vino warna merah putih tanpa nomor polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Petugas Polsek Cibatu selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mendata saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut.

Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

By admin

Leave a Reply