GARUT, PURNAYUDHA.COM – Kekosongan sejumlah jabatan perangkat di Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses pengisian perangkat desa dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang warga, (SA), mengatakan bahwa proses rekrutmen perangkat desa harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan seleksi harus dilakukan secara terbuka agar menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapan kami, perekrutan perangkat desa dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang ada. Mulai dari seleksi administrasi, penjaringan, penyaringan hingga penetapan peserta yang lulus harus berjalan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

SA menilai perangkat desa memiliki peran strategis dalam membantu jalannya pemerintahan desa dan pelayanan publik. Karena itu, kualitas dan kapasitas calon perangkat desa harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

Selain itu, warga juga berharap pemerintah desa dapat menjaga netralitas selama tahapan rekrutmen berlangsung sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, warga lainnya, (DB), menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi ataupun menunjuk langsung seseorang menjadi perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pengisian jabatan perangkat desa harus mengedepankan aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam rekrutmen perangkat desa, kepala desa tidak boleh mengintervensi apalagi menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung seseorang. Semua harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur,” kata DB.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya mantan perangkat desa beberapa tahun kebelakang yang telah mengundurkan diri kemudian ingin kembali bertugas di pemerintahan desa. Menurutnya, sah-sah saja, kendati demikian tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku serta tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Kalau ada perangkat desa yang sebelumnya sudah mengundurkan diri lalu ingin kembali menjadi perangkat desa, harus tetap menempuh proses dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dilakukan secara semena-mena tanpa mekanisme yang jelas,” tambahnya.

Warga berharap proses pengisian perangkat Desa Talagasari dapat berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka sehingga menghasilkan aparatur desa yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus terjaga.***

By admin

Leave a Reply