GARUT, PURNAYUDHA.COM – Live Talkshow FOKUS (Forum Komunikasi dan Solusi) Vol. 76 kembali mengudara dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Anti Maksiat” yang berlangsung di Studio Siaran UPT Penyiaran Diskominfo Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (11/12/2025).

Talkshow kali ini menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, dan Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat, Aam Moh. Jalaludin, yang dipandu oleh Host Kang Ebeng.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa pihaknya turut serta dalam hal penindakan terhadap adanya perbuatan maksiat di masyarakat. Ia menerangkan, kepolisian tidak hanya berpegang pada Perda, tetapi juga menggunakan perangkat hukum pidana untuk menjerat pelaku.

“Kalau kita dari Polres Garut, khususnya kita dari pihak Reskrim bagian penindakan, menjalankan Perda tersebut tidak hanya Perda saja, tapi kita lapisin dengan KUHP supaya untuk menjerat para pelaku yang maksiat,” ujar AKP Joko Prihatin.

Selain penindakan, Polres Garut juga fokus pada pembinaan dan penyuluhan untuk menyadarkan masyarakat. Menurut Kasat Reskrim, perbuatan maksiat sangat erat kaitannya dengan masalah akhlak.

“Untuk memperbaiki akhlak itu, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus semua, dari lingkungan, dari orang tua, sekolah, guru mengaji atau ustad, termasuk dari kami dari Kepolisian, dari dinas itu saling berkolaborasi untuk mengurangi tindakan maksiat tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa maksiat termasuk Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus disadarkan. Namun, jika ranahnya sudah menyangkut pidana, tindakan hukum akan dilakukan.

“Kalau pelaku anak ya kita terapkan dengan undang-undang perlindungan anak, baik pelaku maupun korban. Nah apabila kalau pelakunya dewasa, kita juga akan kenakan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menjelaskan landasan hukum yang digunakan dalam penertiban.

“Hari ini kita menjelaskan tentang Anti Perbuatan Maksiat yang mana itu diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, sebagaimana yang telah dirubah oleh Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2008. Dan kita menginformasikan juga berkenaan dengan implementasi Perbup 47 Tahun 2023 tentang Penerapan Perda 2 Tahun 2008,” jelas Iwan Riswandi.

Upaya yang dilakukan Satpol PP mencakup sosialisasi tatap muka, penyebaran di media cetak (spanduk, leaflet), dan pemanfaatan media sosial.

“Kami sangat terbantu dengan kegiatan podcast ini terhadap Diskominfo,” ucapnya.

Ia turut memberikan imbauan singkat kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat serta taat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015.

Dari sisi elemen masyarakat, Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat, Aam Moh. Jalaludin, menyoroti peran edukasi di Pokja-nya.

“Alhamdulillah di Pokja kami ada di Pokja edukasi. Tiap awal tahun kita diberi kesempatan oleh Dinas Pendidikan, KCD, dan Kemenag untuk mengisi MPLS atau Matsama di tiap-tiap sekolah,” terang Aam Moh. Jalaludin.

Aam juga menyampaikan harapan dari aliansi fungsi kontroling sosial kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Satpol PP) untuk terus didukung.

“Selanjutnya, kami atas nama aliansi fungsi kontroling sosial kita berharap kepada aparat penegak hukum, supaya terus kita kasih support, supaya kemaksiatan di Garut diminimalisir,” pungkasnya.***

By admin

Leave a Reply