TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bergerak cepat (Gercep) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak lintas kota yang dilakukan seorang residivis.
Dua orang pelaku berinisial UR (44) dan HS (46), yang merupakan residivis spesialis pencurian hewan ternak kini harus berurusan dengan hukum. Kedua tersangka ini, diketahui beraksi di tiga kecamatan di Tasikmalaya. Namun aksi mereka yang terakhir gagal lantaran terhalang medan yang sulit.
Kedua tersangaka diketahui berasal dari Bandung dan kini telah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada serangkaian laporan pencurian hewan ternak yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Dalam kurun waktu dua bulan ke belakang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah terjadi beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak, baik sapi maupun kerbau,” ungkap AKP Ridwan, Senin (29/9/2025).
Aksi pencurian ini dilakukan di tiga wilayah berbeda yakni 2 ekor sapi di Kecamatan Salopa, 1 ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan terakhir 2 ekor sapi di Kecamatan Cibalong.
Ridwan mengatakan, untuk modus operandi para tersangka adalah dengan merusak pintu kandang dan mengambil sapi atau kerbau dalam keadaan hidup. Hewan ternak tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang telah mereka siapkan.
“Hasil ternak curian tersebut dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung,” jelas AKP Ridwan. Sapi curian dijual dengan harga Rp 33 juta yang kemudian hasilnya dibagi rata oleh kedua pelaku.
Awal mula titik terang pengungkapan kasus ini adalah kejadian di Desa Parung, Kecamatan Cibalong. Korban, AAS (50) yang melaporkan kasus pencurian dua ekor sapi betina miliknya pada Selasa, 16 September 2025, pukul 05.30 WIB di Kampung Cikareo. Korban menderita kerugian total sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, tim Satreskrim akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kecamatan Parungponteng pada Sabtu, 27 September 2025, sekira pukul 01.30 dini hari,” kata Ridwan.
Saat penangkapan, tim juga menggagalkan upaya pencurian keempat para tersangka. Sayangnya, satu pelaku berinisial DPO berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dalam setiap aksinya, para residivis ini memiliki peran yang terbagi jelas tersangka HS (46) berperan sebagai penentu target (TKP) dan mencari informasi. HS juga mengantar dan menjemput UR menggunakan mobil serta membantu menaikkan sapi curian ke dalam kendaraan. Sementara tersangka UR (45) bertanggung jawab merusak pintu kandang, mencuri, dan menaikan hewan ternak ke atas mobil.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, meliputi 1 unit mobil Suzuki SS warna hitam, senter, tali tambang, celurit dan sepasang sepatu boot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka UR dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***tim***
