PURNAYUDHA.COM – Ketua Bela Negara Mada.II Kota Cilegon H.Suwarni dikantor sekertariat markas BN Kota Cilegon dijalan lingkar selatan menyampaikan terkait Unras Unjukrasa senin 15 November 2021 satpol pp kabupaten serang tentang pembongkaran Gedung Thm beberapa waktu lalu adalah merupakan kegiatan bela negara mada II kota cilegon dan beberapa rekan Lembaga Swadaya Masyarakat terbentuk Aliansi yang tergabung dalam aksi tersebut
Adapun tentang pembongkaran gedung tempat hiburan malam kami hanya ingin Satpol PP Kabupaten Serang melihat dimana para pemilik gedung THM meminta agar menunda pembongkaran, karena pemilik gedung sedang melakukan proses gugatan melalui PTUN No. 67/G/2021/PTUN.SRG dan PN serang dengan No Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Srg dan hukum Praperadilannya dengan No.18/Pid.Pra/2021/PN.Srg.
Sangat di sayangkan bila mana belum adanya Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), tolong Pemkab serang hargai proses peradilan yang sedang berjalan jangan tergesa-gesa.
Suwarni menegaskan bahwa bela negara kota cilegon dan aliansi lsm menghargai Satpol PP kabupaten serang selaku penegak udang-undang dan perda ” kami bukan membekingi Thm ”
Ditempat yang sama Sekertaris angkat bicara. Aris mengatakan Aksi kita tidak menentang kebijakan pemerintah menegakkan Perda Tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat kalau ini kami pun mendukung tentang pemberantasan Pekat.ungkap nya. Karena pergerakan kami melakukan aksi permohonan gedung adalah reaksi spontan kami dalam meluruskan tindakan Sat Pol PP yang kami mohon agar menunda pembongkaran
Terkait para Pemandu Lagu yang turut itu kami tidak tau,dan tidak pernah menyuruh apalagi memerintahkan untuk Turut orasi,saya juga memohon maaf kepada para pembina dan penasehat Aliansi tidak niat merusak apalagi menciderai nama baik “Pungkas Aris. ***Hasan***