PURNAYUDHA.COM – KunKer Kasubag TU Kemenag kab Garut yaitu H. Mimin Sutisna, S.Ag., M.Pd.I ke Garut Selatan ini sekaligus silaturahim ke lembaga-lembaga dibawah naungan Kemenag kab Garut, karena baru 5 bulan ini beliau baru dipindah tugaskan dari Kodya Bandung ke Kemenag kab Garut.
pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 08.00 di aula MAN 3 GARUT yang di hadiri oleh : Dra. Hj. Ida Parida (Kepala sekolah MAN 3 GARUT) , Epul Saepulah, S.Pd.I, (Kepala TU MAN 3 GARUT) , 37 orang Tenaga Pendidik MAN 3 GARUT, 12 orang Tenaga Kependidikan MAN 3 Garut , Miftah Yamin, S.E ( Kepala TU MTSN 6 Garut ), 17 orang Tenaga Pendidik MTSN 6 GARUT , 7 orang Tenaga Kependidikan MTSN 6 GARUT dalam pembinaannya tentang Disiplin Pegawai menyampaikan bahwa tanggung jawab para pegawai khususnya para PNS sudah mulai lupa akan kewajiban dan larangan yg harus di patuhi “tutur beliau”
Disiplin PNS adalah Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban & menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan Perundangan undangan dan/peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati atau di langgar akan di jatuhi hukuman hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, perbuatan PNS yg tidak mentaati kewajiban dan / melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan para Pengelola Kepegawaian dalam proses penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin;
2. Saling tukar menukar informasi dalam kaitannya dengan penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin;
3. Sebagai evaluasi terhadap penanganan dan penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan.
4. Terwujudnya kesepahaman antar peserta pembinaan disiplin PNS dalam menambah pengetahuan, kemampuan, wawasan dan keseragaman tentang tata cara, mekanisme dan kelengkapan administrasi dalam penjatuhan hukuman disiplin
5. Kepada para Pejabat Struktural untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bawahannya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin
6. Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera tindak, tangani dan selesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, jangan sampai dibiarkan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi terhadap kinerja Organisasi
7. Ciptakan suasana bekerja yang kondusif, saling asah, asih dan asuh, jalin kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya.
diakhir acara pada pukul 10.15 WIB beliau mengharapkan semua pagawai ( PNS maupun non PNS ) yg sama-sama menyerap anggaran dari pemerintah harus bersama-sama bertanggung jawab akan jabatannya, untuk kemajuan negara dengan mencetak generasi-generasi yg cerdas melalui pendidikan khususnya yg berada di bawah naungan kementerian agama kabupaten Garut. “pungkasnya”.
Rangga Buana F