PURNAYUDHA.COM – Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, bersama forkompimda dan Dinas Instansi Terkait terus melakukan Gerakan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker terkait Covid 19, Jum’at (25/09/2020).
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Dede Yudy Ferdiansah , S.I.K , M.IK menyampaikan, Kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan Masker. Polres Garut bersama Dandim 0611, Kejari Garut, Satpol PP dan Instansi terkait melakukan Ops Yustisi secara Stasioner dilakukan di bunderan Tarogong dan bundaran simpang lima, Kabupaten Garut , ujarnya.
Polres Garut Polda Jabar bersama Forkompimda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, baik itu sanksi sosial maupun sanksi fisik yang kemudian diberikan Masker gratis kepada pelanggar, sekaligus Sosialisasikan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19, ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, imbuhnya.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Garut Bermasker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas, Pungkas Kapolres.***Tim***