PURNAYUDHA.COM – Polres Garut telah menetapkan E N alias NENG sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kamis, (6/8/2020).

E N alias NENG ditangkap di kediamannya di Kp.Sumbersari Rt 001 Rw 021 Kel.Regol Kec.Garut Kota Kab.Garut dengan barang bukti 1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram dan 1 (Satu) buah cangklong dari kaca pyrex,2 (Dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan,3 (Tiga) buah sumbu,1 (Satu) buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan Tissu warna Putih,1 (Satu) buah korek gas warna Merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum dan 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000 dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam. Papar Plh Kasubbag Humas
IPDA Muslih Hidayat, S.H.

Hasil pengembangan dari ASEP BUDIYANDI als. ACEK yang telah di amankan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 telah diamankan orang yang bernama E N als. NENG dimana ketika dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing masing berisi 3 (Tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berikut barang bukti lain sebagaimana tersebut di atas.

Hasil interogasi E N als. NENG bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari ASP B dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut bersama orang yang bernama S (DPO) yang sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis sabu sabu bertiga secara bersama sama, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara paling lama 12 Tahun penjara

***Plh Kasubbag Humas
IPDA MUSLIH HIDAYAT,SH***

By admin