PURNAYUDHA. COM – Empat orang pria ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut saat tengah pesta sabu setelah resepsi pernikahan. Keempatnya ditangkap saat menghisap barang haram tersebut di salahsatu rumah tersangka tepatnya di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 desa cimaragas kecamatan pangatikan Kabupaten Garut. Senin, (26/11/2020).

Plh Kasubbag Humas IPDA MUSLIH HIDAYAT,SH dalam press rilisnya, penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar. Tersangka yaitu :

1.F S als AHU ,Garut, 12 Februari 1979 ,Wiraswasta, Kristen, Jln. A.Yani Gg. Adisurya Rt.05/05 Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

2.D R ,Bandung, 27 Desember 1985 ,Wiraswasta, Islam, Perum Exelo Blok D 3 Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.

3.M M ,Garut, 27 Juli 1976 ,Wiraswasta, Kristen, Perum Muara Sanding Regency Blok G5 Rt. 03/18 Kel.Muara Sanding Kec. Garut Kota Kab. Garut.

4.L H ,Garut, 22 November 1984 ,Wiraswasta, Islam, Perum Saung Sari Wates Blok D 52 Rt.04/17 Ds. Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram*

– 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU.

-1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S .

-1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R

-1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R.

-1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R

-1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M

-2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H

KRONOLOGIS UNGKAP

Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi karena menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tsb di buang oleh F S.Hasil introgasi terhadap F S bahwa sabu sabu tsb didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah) .Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tsb adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah D R .Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah. Menurut pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup

Sumber Berita
Plh Kasubbag Humas
IPDA MUSLIH HIDAYAT,SH

By admin