PURNAYUDHA.COM, Lebak-Salah satu warga asal Kampung Babakan Jaha Desa Rahong Kecamatan Malingping ditolak pihak RSUD Malingping saat akan melakukan pendaftaran dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sabtu 24-12-2022

Iyang, suami pasien mengatakan bahwa kejadian itu benar terjadi ke istrinya yang akan melahirkan. “Saat kami (keluarga) melakukan pendaftaran untuk lahiran saya, entah kenapa saya malah di pinta untuk membayar umum padahal saya dan istri punya kartu BPJS, terus apa gunanya BPJS..? Harusnya pihak RSUD Malingping jangan langsung seperti itu perlakuanya, kan ini pasien darurat harusnya dirawat dulu. Ujar Iyang

“Saat ini saya dan keluarga membawa istri saya dan dirawat di Puskesmas Cipeundeuy Malingping” tambah Iyang

Bedi, Kepala Desa Rahong yang saat itu ikut ngantar warganya membenarkan bahwa warganya di tolak pihak RSUD Malingping dengan alasan kalo pasien BPJS itu dengan lahiran normal harus bayar secara umum, tapi kalo lahirannya Sesar dan Rujuk baru bisa pake BPJS. Dia juga mempertanyakan apa gunanya BPJS,bukankah BPJS itu geratis, mau normal ataupun sesar. Ungkapnya

Sementara itu Hj. Ati Pramudji Hastuti. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat di hubungi via WhatsApp menyampaikan,

“Mohon Ijin pasien ibu hamil yang akan melahirkan normal dengan biaya BPJS mekanisme nya sebagai berikut :
-Harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan TK pertama (puskemas/bidan praktek mandiri/klinik bersalin).
-Jika pasien ada indikasi penyulit maka pihak faskes tingkat pertama merujuk ke RS tipe C melalui rujukan si jari mas/melalui tlp.
(Jadi pasien dengan biaya bpjs tidak bisa langsung ke pasyankes rujukan/RS)”. ujar kadis kesehatan provinsi Banten

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Perlu diketahui juga bahwa landasan Hukum BPJS Kesehatan diantarnya termuat di Undang-Undang Dasar 1945,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2022  Tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan  Kesehatan Nasional
***Hasan***

By admin