GARUT, PURNAYUDHA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Polres Garut, berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres.

Petugas bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan dua orang calon tenaga kerja di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kampung Karyasari RT 03/04, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, SH, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu calon tenaga kerja berinisial EN diduga menjadi korban TPPO.

“Di lokasi TKP kami menemukan dua orang perempuan berinisial EN dan PN yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKP Amirudin Latif, Senin (19/01/2026).

Menurut AKP Amirudin, berdasarkan keterangan awal korban, EN mengaku berkenalan dengan seseorang bernama EK melalui informasi lowongan pekerjaan.

“Korban dijanjikan pekerjaan di wilayah Jakarta sebagai pekerja karaoke, kemudian diperkenalkan kepada seorang perempuan bernama WA. Namun, setelah sampai di lokasi dan dilakukan pembicaraan, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dijanjikan,” jelasnya.

Korban sempat berupaya membatalkan keberangkatan ke Jakarta. Namun, korban justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan rencananya akan diberangkatkan pada malam hari.

Lebih lanjut, AKP Amirudin mengungkapkan, proses penyaluran calon tenaga kerja tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagai penyalur tenaga kerja.

“Dari hasil pendalaman sementara, penyalur ini diduga sudah empat kali memberangkatkan calon tenaga kerja dengan modus yang sama,”ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana TPPO, Polsek Cibatu mengamankan dua orang calon tenaga kerja beserta pihak yang diduga sebagai penyalur. Selanjutnya, kepolisian melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut guna proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

AKP Amirudin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi TPPO,” pungkasnya.***Ind***

By admin

Leave a Reply