PURNAYUDHA.COM, GARUT,- Carut marut penerimaan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa menuai kontroversi hingga di duga syarat praktik KKN.

Tudingan keras dari sejumlah kalangan ini dipicu ketidakjelasan parameter penilaian tes wawancara PPS, yang selalu menjadi batu sandungan bagi peserta yang dimana hasilnya tidak transfaran.

Sudah menjadi buah bibir di kalangan calon PPS, pemicu hal tersebut disebabkan indikasi PPS terpilih merupakan titipan yang berkepentingan dan rekomendasi.

Indra Sanjaya (32) Warga Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya yang sempat mengikuti tes PPS juga menyebut ada kejanggalan dari penetapan PPS terpilih yang di tetapkan oleh KPU Garut.

“Data berupa file PDF diduga sudah bocor, pengumuman resmi di situs website KPU itu pukul 00.00 sedangakn data kelulusan sudah menyebar di awal sebelum pengumuman resmi,” ungkapnya, Rabu (24/1/2023).

Masih kata Indra, ada hak warga masyarakat yang di rampas oleh KPU Garut, yaitu waktu sanggahan atau tanggapan masyarakat jika lansung dilantik, sementara pengumuman hasilnya tengah malam bagaimana bisa,” jelasnya.

Dengan kata lain, jika manajerial agenda pemilu amburadul dari awal maka di akhirnya akan mengganggu proses pesta demokrasi secara nasional ini. Kebrobrokan ini bukan datang dari luar, tapi dari penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Kalau dari proses rekrutmen PPS sudah carut-marut begini entah jadi apa pemilu ke depannya,” tambahnya.*** *Tim* ***

By admin