PURNAYUDHA.COM – Jum’at, 21 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarkid Kab. Garut telah dilaksankan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut masa sidang III tahun sidang 2022, dalam rangka Pembahasan 12 Raperda Kab. Garut Tahun 2022 dengan acara pokok Kata Akhir dan Keputusan DPRD.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Garut (H. Rudi Gunawan, SH, MH, MP),Wakil Bupati Garut (dr. H. Helmi Budiman,Sekda Kab. Garut (Drs. H. Nurdin Yana, MH, M.Si),Kapolres Garut yang di wakili oleh Kapolsek Tarogong Kidul (Kompol Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si),Dandim 0611/Garut yang di wakili oleh Pasi Ops Kodim 0611/Garut (Kapten Czi Wardiman),Kajari Garut yg di wakili oleh Kasi PB3R (Sdr. Dadan Ahmad Sobari, SH, MH),Sekretaris Dewan DPRD Kab. Garut (Drs. Dedi Mulyadi),Para Wakil Ketua DPRD Kab. Garut dan Anggota DPRD Kab. Garut,Para Kepala SKPD Lingkungan Pemda GarutDengan peserta rapat yang berjumlah seluruhnya sekitar 50 orang.

Pemyampaian pendapat kata akhir fraksi Partai Gerindra pada intinya setelah membaca dan menelaah 11 rancangan Perda Kab. Garut, fraksi Gerindra menyetujui tentang pencabutan Perda diantaranya :

a. Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
b.Raperda Pelestarian dan Pengembangan Domba.
c.Raperda Tentang Jalan dan Sarana Umum
d.Rancangan peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
e.RRancanganperaturan daerah tentang pencabutan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2012 tentang bangunan gedung.

f.Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan Daerah nomor 6 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
g.Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana

H.Rancangan peraturan Daerah tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

I. Dangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang penanaman modal.

j.Rancangan peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan perhubungan.
k.Rancangan peraturan Daerah tentang perizinan bidang kesehatan.

Terkait Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, fraksi Gerindra masih perlu melakukan pengkajian lebih lanjut.

Adapun sambutan dari Bupati Garut H. Rudi Gunawan, SH, MH, MP mengucapkan Alhamdulilah kita telah menyelesaikan 11 Raperda yang selanjutnya akan dibuat Perda Kab. Garut.

“Atas nama Bupati Garut dan jajaran Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih yg sebesar – besarnya kepada pansus dan DPRD Kab. Garut yang telah menyelesaikan 11 Raperda dalam waktu yang cepat. Kami akan melakukam koordinasi dengan Pemerintah Pusat karena Perda ini ujungnya harus memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Kami akan berproses terkait yang hubungannya dengan Raperda ini agar dapat segera selesai dan dapat dijadikan Perda agar dapat segera dilaksanakan. Kami menerima informasi dari BMKG bahwa 4 hari kedepan Garut berpotensi dalam situasi hujan yang sangat deras dan berada dalam level awas, kami menghimbau agar masyarakat dapat lebih waspada.***tim***

By admin