PURNAYUDHA.COM – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut, telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya oleh Polres Garut.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si, Kasat Narkoba AKP Maolana, S.Sos, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, KBO Sat Narkoba IPTU Yusli, Kaurmintu Sat Narkoba IPTU Agnes, SH, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM.

Dalam press realease tersebut para Tersangka penyalahgunaan Narkotika sebanyak 24 orang turur dia  hadirkan.

TKP penyalahgunaan narkotika diantaranya Kec. Leles, Kec. Wanaraja, Kec. Tarogong Kidul, Kec. Pameungpeuk, Kec. Garut Kota, Kec. Cisurupan, Kec. Cilawu, Kec. Cibatu, Kec. Banyuresmi dan Kec. Karangpawitan.

Modus Operandi :

Dengan cara menyimpan, Transfer, Sistem Tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan Narkotika.

*#Barang Bukti yang diamankan :

– Sabu dengan Berat 77, 82 gram

– Tembakau Sintetis/Gorila dengan berat 126, 59 gram

– Ganja dengan berat 39 gram

– Riklona 90 butir

– Tramadol 550 butir

Para tersangka dapat di kenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 Tahun. Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 Tahun.

Adapun para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

 

***Tim***

 

By admin