PURNAYUDHA.COM, GARUT-Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Tirta Kencana Hotel, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum’at (31/3/2023).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan perbedaan terkait jumlah Dapil di Kabupaten Garut, di mana pada Pemilu Tahun 2019 lalu ada 5 Dapil, sementara pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 6 Dapil.
Hal tersebut juga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
“(Output yang ingin dihasilkan dari kegiatan ini) jadi setidak-tidaknya bagi peserta Pemilu memahami bahwa sekarang itu bukan 5 dapil, sekarang sudah 6 dapil, nah kalau 6 dapil berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif itu pada 6 daerah pemilihan bukan 5 lagi daerah pemilihan begitu, dengan ketentuan-ketentuan lainnya, biasanya yang sulit itu adalah keterwakilan perempuan, jadi nanti calon anggota DPR kabupaten Garut itu harus diisi ya oleh partai politik itu di 6 daerah pemilihan,” ujar Junaidin dalam keterangannya.
Junaidin menambahkan, jumlah kursi yang diperebutkanmasih tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk Garut itu masih di bawah 3 juta
Junaidin mengungkapkan, jika dengan adanya penambahan Dapil ini hal yang terlihat signifikan adalah penentuan urutan patah pertama Dapil yang harus dimulai dari pusat pemerintahan.
“Sehingga berubah kan sebelumnya Dapil 1 itu dari Garut Kota, sekarang Dapil 1 dimulai dari Tarogong Kidul, karena pusat pemerintahan (atau) Pemdanya itu ada di Kecamatan Tarogong Kidul, itu mulainya yang signifikan ya yang ekstremnya di situ,” ucapnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyosialisasikan kembali terkait dengan penambahan Dapil ini di tempatnya masing-masing.
“(Harapan ke depan) ya mudah-mudahan sosialisasi harus terus digalakkan, karena merubah itu kan agak susah ya sangat sulit dalam otak bawah sadar kita itu, dari 5 ke 6 itu butuh waktu dan butuh proses, mudah-mudahan masyarakat secara umum sadar ya bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan dari 5 menjadi 6,” tandasnya.
Adapun pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu :
*Dapil 1 (9 kursi)*
1. Tarogong Kaler
2. Tarogong Kidul
3. Banyuresmi
4. Leles
5. Kadungora
*Dapil 2 (9 kursi)*
1. Leuwigoong
2. Cibatu
3. Kersamanah
4. Malangbong
5. Blubur Limbangan
6. Selaawi
7. Cibiuk
*Dapil 3 (9 kursi)*
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sukawening
5. Karangtengah
6. Pangatikan
7. Sucinaraja
*Dapil 4 (8 kursi)*
1. Samarang
2. Pasirwangi
3. Bayongbong
4. Cigedug
5. Cilawu
*Dapil 5 (8 kursi)*
1. Cisurupan
2. Sukaresmi
3. Cikajang
4. Banjarwangi
5. Singajaya
6. Cihurip
7. Peundeuy
8. Cisompet
*Dapil 6 (7 kursi)*
1. Pameungpeuk
2. Cibalong
3. Cikelet
4. Bungbulang
5. Mekarmukti
6. Pakenjeng
7. Pamulihan
8. Cisewu
9. Caringin
10. Talegong