PURNAYUDHA.COM, GARUT-Pada hari Senin tgl 13 Maret 2023 Pukul 10.30 Wib bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Garut Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, telah dilaksanakan kegiatan Audiensi dari Perwakilan Desa Pasirkiamis Kec. Pasirwangi Kab. Garut dengan Komisi l DPRD Garut, terkait “Asusila dan Pelanggaram Kode Etik Kepala Desa Pasirkiamis Pasirwangi Garut”, bertindak Selaku korlap Sdr. Budi Juanda.
Masa aksi menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Kades Pasirkiamis Dani Ramdani hal itu Diduga Dana Desa di terapkan nya hanya sebagian dan tidak merata, serta diduga oknum kades perprilaku asusila, sehingga masyarakat meminta agar kades segera diberhentikan.
“Oknum Kades berperilaku asusila, masyarakat meminta agar yang bersangkutan diberhentikan secara paksa, belum ada tindakan sehingga Kami meminta tindak lanjut dari Intansi terkait,” ungkap Budi.
“Untuk masalah Hukum Kami serahkan kepada APH,” pungkas Budi.
Sementara itu, tanggapan dari Kabid Pemdes DPMD Kab. Garut, Idad Badrudin, S.E bahwa dari DPMD telah melakukan pembinaan dan pengawasan, 30 Januari telah memanggil Kades dan Istri yang ada di video.
“Bulan Februari berkoordinasi dengan Camat dan BPD tentang kewenangan BPD, BPD sudah memanggil dan memberikan teguran lisan dan tulisan kepada Kades Pasirkiamis,”ungkap Idad.
“Untuk proses hukum terkait asusila, kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH, proses selanjutnya kami menunggu BPD, Kami meminta tanda bukti pernikahan dan ijin dari istri pertama,’pungkas Idad.
Adapun tanggapan dari Camat Pasirwangi, Bambang Rudjianto, ATD, MM., Menyampaikan bahwa Pada awal Februari 2023, kami mendapat kabar musayawarah di Desa Pasirkiamis. 9 februari kami melakukan koordinasi dengan DPMD Kab. Garut.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Garut, Kompol Saepudin Hamzah,M.Pd, menyampaikan bahwa Untuk masalah hukum sedang dalam proses.
” Masalah hukum sedang prosea, dan beri kesempatan BPD untuk berdiskusi. Kami dengan Kapolsek Pasirwangi siap mengawal permasalahan ini,” ungkap nya.***tim***