PURNAYUDHA.COM-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kab Garut Hj. Erna Sugiarti usai mengikuti rapat terbatas bersama Para Pejabat Eselon II yang di pimpin Bupati Garut.

Hj. Erna menghimbau kepada pengusaha di Kab Garut agar mentaati undang undang yang berlaku dalam menjalin hubungan kerja dengan karyawan.

“Saya tegaskan sekali lagi kepada semua pihak yang berhubungan dengan pekerjaan supaya memperhatikan undang undang dan aturan yang sudah di tetapkan,” ujarnya.

Kadis Disnaker tersebut Terutama menyoroti dalam hal memperkerjakan karyawan di bawah umur.

“Jadi saya, ingatkan ke semua perusahaan di Kabupaten Garut yang mempekerjakan usia dibawah umur agar segera diinformasikan,”jelas Erna.

Hj. Erna juga menghimbau apabila ada informasi perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah umur agar diinfokan kepada pihak Disnaker.

Setelah adanya masukan (laporan), selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pengawas, untuk kemudian Disnaker dan pengawas akan meninjau kelapangan.

“Kadis, dan tim dari Pengawas Provinsi dan Disnaker untuk melakukan pemeriksaan guna menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang memperkerjakan pegawai usia di bawah umur tersebut,” terangnya

Menurut Kadis Erna, mengenai aturan dan langkah selanjutnya diambil oleh pihak provinsi, karena kewenangan tersebut ada di pengawasan di tingkat Jawa Barat , tidak di kabupaten lagi.

“Sudah pasti Bakal ada teguran dan tindakan yang akan dilakukan oleh yang berwenang dan selanjutnya akan ada pengawasan yang mana saat ini kewenangannya sudah diambil alih oleh provinsi,” jelas Erna.***tim***

By admin