PURNAYUDHA.COM, GARUT-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jl. Merdeka No. 222 Kab. Garut, telah dilaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, bertindak selaku Penanggung Jawab Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama S.H., M.Hum, Rabu, 28/02/2024.
Adpaun kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, MM, MM.Pd, besarta unsur Forkopimda, Perwakilan MUI Kab. Garut, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Kajari Garut Dr. Halila Rama Purnama S.H., M.Hum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah melakukan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBMA, dimana dalam kegiatan pencanangannya dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan zona integritas sudah merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh semua instansi agar mendapatkan predikat WBK maupun WBBM.
“Istansi harus bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tentunya untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM harus memenuhi beberapa indikator, termasuk salah satunya dilaksanakannya kegiatan konsultasi publik,” ungkap Halila.
Lebih lanjut Halila menyampaikan bahwa Dalam tahap ini Kejaksaan Negeri Garut membuka diri untuk menerima masukan dan saran dari berbagain pihak terkait rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh kejaksaan negeri sebagai institusi penegak hukum Garut sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan dapat memberikan pelayanan prima buat masyarakat Garut serta turut serta mengembangkan pembangunan di Kabupaten Garut.
Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam menegakan hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Kab. Garut dilakukan secara tegas dan profesional.
“Adapun pemusnahan barang bukti ini terdiri atas Perkara Narkotika dan Psikotropika sebanyak 53 perkara, tindak pidana bea cukai 1 perkara dengan barang bukti berupa rokok ilegal berbagai jenis 735.320 batang,” jelas Halila
“Tindak pidana pemalsuan uang 1 perkara dengan barang bukti uang oalsu sebanyak Rp. 11.710.000, dan Tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainnya sebanyak 70 perkara, serta tindak pidana pelanggaran Perda tangkapan Satpol PP yang tidak ditemukan pemiliknya dengan barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis sebanyak 1071 botol,” pungkasnya.***tim**