PURNAYUDHA.COM – Kalapas Garut (Iwan Gunawan Wahyudi) didampingi Pejabat Struktural melaksanakan Sosialisasi Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka bagi WBP (Sabtu, 02 Juli 2022).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan syarat dan ketentuan dalam mekanisme layanan kunjungan tatap muka, yaitu:
a. Pengunjung merupakan keluarga inti/kuasa hukum/kedutaan besar;
b. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
c. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
d. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
e. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
f. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat huruf c dan d.
Kalapas juga menyampaikan tentang mekanisme kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar/stake holder.
Layanan yang diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, terlebih segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya apapun (Gratis).