PURNAYUDHA.COM, GARUT-Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu Polda Jabar menjadi mimpi buruk bagi para perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal.

Pasalnya, sejak dibentuk pada 5 Juni 2023, sebanyak 3 orang tersangka langsung berhasil dibekuk polisi.

Terdiri dari satu orang perempuan berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46).

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara uni Emirat Arab (UEA).

Korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar dari majikannya saat bekerja.

“Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani,” ujar dia Kamis (08/06/2023).

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini mendapat perhatian penuh dari Kapolri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan Polisi berkomitmen akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi.

Di sisi lain, dijelaskan Kapolres, para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing.

DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.

Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA.

Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.

Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

“Sekitar akhir bulan Januari korban diberangkatkan menuju UEA,” ujar dia.

Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji.

Gajinya yang diberikan pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja.

“Kasus ini akan terus kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.***tim***

By admin

Leave a Reply