PURNAYUDHA.COM – Aksi solidaritas sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Malingping Lebak Selatan (FWM Baksel) untuk Demas Laira (28), seorang wartawan media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang ditemukan tewas di pinggir jalan dengan 21 luka tusuk, Kamis (20/8) dini hari lalu.
Aksi solideritas tersebut digelar di Alun-alun Malingping Kabupaten Lebak, Pada Minggu (23/08/2020) dengan diisi orasi bergantian yang berisi kecaman dan permintaan kasus itu diusut.
Koordinator aksi Akhmad Riefai menduga, kematian mengenaskan itu sebagai motif pembunuhan sadis terhadap Demas, karena masih berkaitan erat dengan tugasnya sebagai jurnalis.
Dalam hal ini pihaknya mendesak aparat Polri agar segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban dan diberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat memberikan memberikan efek jera.
“FWM Baksel mengutuk keras pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa saudara kami, Demas. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini, tangkap pelakunya dan ungkap motif dari pembunuhan terhadap Demas ini,” katanya.
Kejadian ini, jelas Rifai, merupakan sebuah pukulan telak bagi seluruh insan pers yang ada di negeri ini. Karenanya, pihaknya meminta kepada Dewan Pers Indonesia agar serius mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami yang sehari-hari aktif di lapangan merasa resah atas adanya kejadian ini, karena kami merasa tugas profesi wartawan saat ini sedang dibuat tidak aman,” ujarnya.
Pembina FWM Baksel, Haidar CH Haidar Widodo berpesan kepada seluruh insan pers, khususnya yang ada di Lebak Selatan agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya. Selagi menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik, ungkapnya pula, wartawan jangan pernah takut untuk menginformasikan hal apapun yang sekiranya akan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami juga berpesan kepada semua pihak, kalau ada yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan atau pemberitaan, baiknya lakukan pelaporan kepada dewan pers atau ke kantor media tempatnya bekerja, jangan melakukan intimidasi atau kekerasan, karena pekerjaan wartawan jelas dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Kata dia, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas liputan, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman pidana dan denda.
“Untuk itu kami mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan dengan wartawan,” paparnya.*** Hasanudin***