PURNAYUDHA.COM, GARUT- Upaya FRG, Forum Rakyat Garut terus dilakukan menyikapi masih ditemukan permasalahan distribusi gas bersubsidi 3 kg dimana harga di konsumen masih banyak di berbagai wilayah di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Mulyono Khadafi, Ketua FRG melakukan audiensi bersama Pemda Garut untuk menyikapi permasalahan tersebut, di ruang Rapat Asda II Pemda Garut, Jl. Pembangunan Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Garut, Senin, 02/10/2023.
Dalam audiensi tersebut, Mulyono Khadafi, menyampaikan data adanya oknum agen dan pangkalan LPG 3 kg yang diduga menjadi mafia yang mengakibatkan harga gas bersubsidi 3 kg tidak terkendali.
“Kami meminta PT. Pertamina Patra Niaga agar melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada Agen PT. Agung Abadi Jaya agar menjadi efek jera serta menjadi perhatian bagi agen lainnya,” Ungkap Mulyono Khadafi.
“PT. Agung Jaya Abadi banyak pangkalan simolek yang tidak disuplai tahunan sehingga pada tutup, Dan banyak sekali Gas LPG 3 kg yang tidak di kirim dari Agen kepada pangkalan,” jelasnya.
Disampaikan juga bahwa di Wilayah Garut Selatan harga Gas LPG 3 Kg sangat mahal.
“HET sekarang Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan di Cisompet sekarang harganya lebih dari Rp. 23.000,- (Dua Puluh Tiga ribu rupiah).
“Kami meminta kepada Tim koordinasi supaya bisa memaksimalkan kinerjanya karena di lapangan di temukan pangkalan jadi pengecer,” ungkap Mulyono Khadafi.
Sementara itu, tanggapan dari Asda II Setda Garut Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Dra. Teti Sarifeni M.Si., bahwa permasalahan PT Agung Abadi Jaya berimba pada pangkalan dan HET dimana Bupati Garut sudah melayangkan surat kepada PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan PT Agung Abadi Jaya.
“Permasalahan ini memang yg saya baru dengan bahwa ada permasalahan di PT. Agung akan berimbas ke pangkalan dan HET”, ungkap Asda II, Dra. Teti Sarifeni M.Si
“Bupati dan wakil bupati sdh mengintruksikan untuk segera dan sdh mengirimkan surat ke PT. Pertamina Jawa Bagian Barat sudah ada rencana aksi atau tindakan dari Pemerintah Daerah Kab. Garut. Kita meminta waktu untuk berkoordinasi dengan PT. Pertamina Niaga ini,”Jelasnya.
Lebih lanjut Asda II menyampaikan akan kembali mengefektifkan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap pendistribusiaan gas bersubsidi 3 kg di wilayah Kab Garut dan juga Bupati Garut telah menginstruksikan agar menginventaris data data pendistribusian perdagangan gas bersubsidi 3 kg, serta akan menindak pihak agen yan menjual di atas harga HET.
“Terkait dgn HET Pemerintah Daerah tidak berpihak kepada siapapun ke rakyat iya ke pengusahapun iya, tetapi masyarakat tetap lebih di prioritaskan,” ungkapnya.
“Tugas kami Pemerintah untuk menindak tegas pihak – pihak Agen yang menjual Gas LPG 3 Kg tidak sesuai degan harga HET, “pungkanya.
Sementara itu, Heri Gunawan Saputra, S.Sos, Kabid Perdagangan Dis Perindag Kab. Garut menyampaikan bahwa penerapan harga HET belum ditegakan dan tidak adanya regulasi harga sampai ke tingkat konsumen atau pengecer.
“Berkaitan harga bervariasi di Kab. Garut memang penerapan HET harus di tegakan sampai sejauh ini belum di tegakan dan yang membuat ricuh di masyarakat itu karena tidak ada regulasinya harga sampai ke pengecer,” ungkapnya.
“bahwa itu (regulasi harga sampai tingkat pengecer) ditandatangani penetapannya oleh ranah Kementerian, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, nanti kami akan menanyakan kembali kepada Biro Perekonomian Prov. Jabar,” jelas Heri Gunawan.
Kadis DisPerindag Kab. Garut, Drs. Ridwan Efendi, S.TP., M.Si, menambahkan agar PT Agung ditindak tegas dan masih menunggu jawaban dari PT Pertamina terkait surat Bupati Garut.
“Kita menunggu jawaban dari pihak Pertamina dan agar ini menjadi efek jera bagi agen yang menyimpang dan yang tidak sesuai dengan aturan, terkait dengan HET boleh naik asal ada kesepakatan harga,” ungkapnya.
“Agar PT. Agung ditindak tegas sesuai dengan aturan dari pihak Pertamina, kami berharap kepada pihak Hiswana agar mempunyai kesepakatan dan mendorong kepada pihak Pertamina agar agen2 di Kab. Garut yang baik tidak kebawa agen agen yang tidak baik,”pungkasnya.
Edi perwakilan dari Hiswana Migas Garut, bersepakat bahwa pangkalan yang tidak mematuhi aturan maka akan ditindak, didenda dan bahkan dikenakan pidana.
Selanjutnya hasil dari audiensi bahwa Tim Koordinasi Pembinaan dan pengawasan gas bersubsidi 3 kg, akan mengundang pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk konfirmasi jawaban surat dari Bupati Garut terkait permasalahan di PT Agung Abadi Jaya, dan juga masih ditemukan beberapa penyimpangan dalam pendistribusian gas bersubsidi 3 kg.
Langkah selanjutnya Pemda akan mengoptimalkan kinerja Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan gas bersubsidi 3 kg, dan akan membuat usuln kepada Kementrian ESDM terkait dengan penetapan dan pemberlakuan HET di pangkalan dan harga acuan di tingka pengecer.***tim***