Purnayudha.com, Garut-Purnayudha.com, Garut-Forkopimcam dan Kejaksaan Negeri Garut juga DPMD Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sekaligus Launching Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice) di Aula kantor kecamatan Cibalong wilayah Garut Selatan tepat di jalan Milamareu kecamatan Cibalong, Jumat, 14/02/2024.
Dari pantauan awak media, terlihat Camat Cibalong Drs. Dianavia Faizal, M.I.P membuka secara resmi kegiatan Rumah Restorative Justice tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Cibalong menyampaikan Selamat datang dan ucapan terimakasih atas kehadirannya tim dari Kejari Kab Garut, dalam rangka launching Rumah Keadilan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang diharapkan dapat membawa berkah bagi masyarakat Cibalong.
Kegiatan Launching Rumah RJ ini dihadiri unsur Forkopimcam Cibalong, diantaranya Koramil 1119 Pameungpeuk, Polsek Cibalong, Para Kepala Desa Seluruh kecamatan Cibalong , dan juga dihadiri Para Ketua BPD, Perangkat Desa sekecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Adapun sebagai narasumber sosialisasi Rumah RJ ini menghadirkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Tri Nugraha, sebagai Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mewakili Kajari Garut, Helena Oczavianne, S.H., M.H., Cssl.,Ccd., dalam sosialisasinya memaparkan dan menjelaskan terkait dasar hukum RJ, Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang Rumah Restorastive Justice.
“Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) adalah tempat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Rumah RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dasar Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020,” ungkapnya.
“Sedangkan tujuan Rumah RJ, adalah memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, tidak sekedar mengedepankan penghukuman,”jelasnya.
Tri Nugraha juga menjelaskan Syarat Restorative Justice, kesediaan semua pihak, rasa aman dan bebas paksaan, prosedur yang adil dan transparan,
pembimbing yang terlatih,
fokus pada pertanggungjawaban dan pemulihan perlindungan hak korban,
Kerjasama dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional.
“Sedangkan perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dan ancaman hukuman di bawah 5 Tahun, sedangkan batas waktu untuk proses RJ, selama 11 hari,” pungkasnya. ***Wawan sutiawan***