Purnayhuda.com ,Garut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut  Bekerja sama dengan Sman 11 Garut melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ,bagi wajib KTP el pemula terutama yang terdata dalam DP4. Dapbod,ik bagi siswa sekolah yang sudah 17 tahun dan akan 17 tahun  untuk mensukseskan PILKADA tahun 2024 .

 Disdukcapil kabupaten Garut H, Nasir Alwi melalui Kabid kang ado memberikan kemudahan bagi siswa sekolah wajib KTP el pemula, yang mendapatkan dokumen kependudukannya yang sangat penting untuk berbagai keperluan setelah lulus sekolah nantinya. Melalui Program Jemput Rekam Pemula Anak Sekolah (JERAPAH). Kamis (18/07/2024).

Bertempat di Ruangan Kelas Sekolah SMAN 11 Garut , Program JERAPAH  ini dilaksanakan oleh 4 petugas dari Disdukcapil Kab. Garut yang disambut langsung oleh Kepala Sekolah dan Staf kesiswaan SMAN 11 Garut. Perekaman E-KTP berjumlah 122 Orang Siswa Wajib KTP el Pemula DP4 Dapodik. Kegiatan perekaman E-KTP bagi siswa Wajib KTP-el Pemula DP4 dapodik ini akan  terus dilaksanakan secara berkala.Mengingat pemenuhan hak dokumen Kependudukan ,Untuk berbagai keperluan sebagai dasar persyaratan pelayanan seperti hak memilih, bekerja, mendaftar kuliah. tandasnya. Dan sebagainya sesuai yang di diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2006  tentang Administrasi kependudukan khususnya  menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kabid Disdukcapil Kang Ado menambahkan pada bulan november mendatang, selain itu juga untuk memberikan pelayanan kepada Wajib KTP el Pemula, sebagai upaya dalam memenuhi administrasi kepedendudukan. Sehingga dapat sangat membantu Siswa Wajib KTP el  di kemudian hari ,dapat lebih mudah melengkapi salah satu persyaratan untuk berbagai keperluan. pungkasnya (Ayi Ahmad) 

By admin

Leave a Reply