PURNAYUDHA.COM, KOTA BEKASI –Senin 20 maret Gelar Doktor akhirnya disandang oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, setelah dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara mempertahankan disertasinya berjudul Hubungan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa dalam Rangka Otonomi Daerah (Studi tentang Pemerintahan Kabupaten Garut dan Desa Karangmulya dalam Era Pasca Reformasi, 1998-2022),
Acara dilaksanakan di Aula Prof. Oemar Seno Adji, Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Kota Bekasi, Dihadapan para penguji, Rudy Gunawan meraih predikat sangat memuaskan.
Dalam disertasinya ini Bupati Garut didukung promotor Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H, dan dibantu oleh Co-Promotor I, Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H, serta Co-Promotor II, Dr. Phillips A. Kana, S.H., M.H.
Dalam Ujian Disertasi Terbuka ini, Bupati Garut diuji oleh 4 penguji yaitu oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H sebagai Penguji I, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H sebagai Penguji II, Prof. Dr. Dr. M. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A, sebagai Penguji III, dan Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H. dengan Ketua Sidang Dr. Ir. Ayub Muktionon M.SIP, CIQaR.
“Jadi saya bukan mencari gelar tapi saya mencari ilmu, nah makanya ketika itu kan dosen-dosennya ada dan waktu itu kuliahnya dari Jakarta di Hotel Bidakara saya ngikut, dan kebetulan saya ada proses politik jadi terganggu, makanya tadi saya kuliah itu 11 tahun dan saya berhenti masuk lagi 2019,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jika kuliah S3-nya ini sempat terhenti karena dirinya mengikuti proses politik di Pemilihan Kepala (Pilkada) di Kabupaten Garut dan juga beberapa kendala lain yang akhirnya membuat kuliahnya sempat terganggu.
“Jadi saya 2019 itu adalah periode kedua saya menyelesaikan naiknya (Promosi Doktor Ilmu Hukum), karena pada waktu itu ya mulai-mulai kita ada banjir bandang, terus ada Pilkada kedua dan sebagainya banyaklah gangguan-gangguan sehingga saya (sempat behenti), karena promotor juga memberikan dorongan ya Pak Profesor Satiya ini luar biasa, Pak Dian, dan juga Pak Philip itu memberikan (dorongan), dan kami pun akhirnya ditunjuk tim penguji yang dipimpin oleh Prof waktu itu masih Hakim Agung ya waktu Pak Gayus, dan Pak Bintan ya, pokoknya saya semangat saja waktu itu,” ucapnya.
Meskipun begitu, imbuh Rudy, jika ujian tertutup untuk Promosi Doktor Ilmu Hukum ini sudah selesai setahun lalu, namun baru kemarin dirinya melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum.
Berdasarkan hasil disertasinya, ia menilai jika hubungan keuangan ke desa ini harus memiliki kepastian, karena menurutnya desa merupakan entitas yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 itu diakui dan dihormati.
“Nah makanya politik anggaran itu harus sejalan dengan rohnya Undang-Undang 1945, makanya sekarang yang berhubungan dengan desa itu wajib kita memberikan dorongan desa mendapatkan pembiayaan yang cukup, kita memberikan pengawasan, sumber daya daya di desanya ditingkatkan, sistem pemerintahannya berbasis elektronik, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Seusai melaksanakan Ujian Disertasi Terbuka, Bupati Garut disambut hangat oleh keluarga dan kerabat yang hadir langsung menyaksikan Promosi Doktor Ilmu Hukum yang direngkuh oleh Bupati Garut.***tim***