PURNAYUDHA.COM, GARUT-Pada hari Senin tgl 16 Januari 2023 bertempat di DPRD Kab. Garut Jl. Patriot No. 2 Garut, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Tindak Lanjut Audiensi dari Aliansi Umat Islam Garut Pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 terkait Pembahasan Pembuatan Raperda LGBT.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Fraksi Gerindra Enan, Anggota DPRD Fraksi PKB R. Moch. Romli, S.IP., M.Si., Anggota DPRD Fraksi PPP Ayi Suryana, Anggota DPRD Fraksi PPP Ade Husna, Anggota DPRD Fraksi Golkar Deden Sopian, Anggota DPRD Fraksi PKS Dede Salahudin, Anggota DPRD Fraksi Demokrat H. Dadang Sudrajat, Kepala Kemenag Kab. Garut Dr. Cece Hidayat, M.Si., Ketua FKUB Kab. Garut H. Mahyar, S.H., M.H, Kasat Intelkam Polres Garut AKP Tito Bintoro, S.H., M.Si., Setda Bag. Hukum Margianto, serta Perwakilan Kejari Kab. Garut.
Adapun menurut Ketua FKUB Kab.Garut menyoroti tokoh LGBT internasional yang akan hadir ke Indonesia.
“Terkait akan hadirnya tokoh internasional LGBT ke Indonesia dalam rangka pengembangan LGBT di Indonesia, hal ini harus ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah,”ungkapnya.
“Kami menyarankan untuk melakukan tindakan dengan cara Dekleratif dan Persuasif, Deklaratif kita pemerintah daerah membuat banner/spanduk penolakan terhadap LGBT, Persuasif kita melaksanakan pendidikan dan sosialisasi terkait penyimpangan seksual dan Kita akan melaksanakan usaha untuk membuat payung hukum terhadap mereka,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kab. Garut mengungkapkan dalam Perda LGBT belum tersentuh dan perlu pengawasan di tingkat sekolah.
“Harus ada penjelasan yang detail pada pasal 1 ayat 6 Perda No 13 tahun 2015, karena dalam perda tersebut LGBT disitu tidak tersentuh,”ungkapnya.
“Dipendidikan juga harus selalu dilakukan pengawasan dan penekanan, kita selalu menekankan kepada para kepala sekolah agama dan pimpinan ponpes untuk selalu mengawasi dan memberikan pemahaman terkait LGBT,”jelasnya.
Dr. Cece Hidayat juga menyoroti belum adanya payung hukum untuk menangani kasus LGBT ini.
“Untuk saat ini kita masih bingung ketika kita mendapatkan hal tsb tetapi tidak ada yang menangani, sehingga kita harus memastikan peraturan terkait perda anti LGBT,”tandasnya.
sementara itu salah satu Anggota DPRD Kab. Garut menyampaikan perda lebih fokus ke pelacuran dan miras, LGBT hanya sedkit tersentu.
“Perda No 13 Tahun 2015 tentang Perbuatan Maksiat, Pasal 1 Ayat 6 LGBT sudah masuk dalam kategori tersebut, Tetapi ada kelemahan di Perda ini terlalu fokus dalam pelacuran dan miras, LGBT nya sedikit tersentuh,”ungkapnya.
“Kalau kita berpatok terhadap aturan tersebut harus ada turunan² dari pasal tersebut untuk mempersempit pergerakn LGBT,”jelasnya.
Perwakilan Angota DPRD ini setuju agar segera deklarasi anti LGBT secara masif dan sepakat untuk memperbaharui perda terkait masalah LGBT.
“Saya sangat setuju dengan saran dari MUI untuk melaksanakan deklarasi penolakan LGBT secara masif sampai tingkat desa karena untuk saat ini penyebaran LGBT udh sampai ke tingkat desa, Saya juga berterimakasih kepada rekan² aliansi yang telah mengingatkan kita terhadap Tuhan, sehingga kita harus segera memperbaharui Perda ini,”imbuhnya.
“Kita telah sepakat terhadap permasalahan ini antara merevisi Perda Anti Maksiat yg sudah ada atau membuat Perda yang baru terkait Anti LGBT, dan Pemerintah daerah akan segera melaksanakan deklarasi anti LGBT di Kab. Garut,”tandasnya.
Kabag Hukum Setda Kab. Garut menyarankan untuk masuk pembahasan sebelum perubahan perda anti maksiat.
“Saya menyarankan lebih baik melaksanakan perubahan perda tentang anti maksiat, tetapi kita harus membahas dulu terkait hal ini,”jelasnya.
Selanjutknya dilaksanakan Penyampaian Hasil Rapat Kerja kepada Aliansi Umat Islam Garut terkait Pembahasan Pembuatan Raperda LGBT di ruang Paripurna DPRD Garut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Fraksi Gerindra Enan, Anggota DPRD Fraksi PKB R. Moch. Romli, S.IP., M.Si., Anggota DPRD Fraksi PPP Ayi Suryana, Anggota DPRD Fraksi PPP Ade Husna, Anggota DPRD Fraksi Golkar Deden Sopian, Anggota DPRD Fraksi PKS Dede Salahudin, Anggota DPRD Fraksi Demokrat H. Dadang Sudrajat, Kepala Kemenag Kab. Garut Dr. Cece Hidayat, M.Si., Ketua FKUB Kab. Garut H. Mahyar, S.H., M.H, Kasat Intelkam Polres Garut AKP Tito Bintoro, S.H., M.Si., Setda Bag. Hukum Margianto, Perwakilan Kejari Kab. Garut, serta Massa dari Aliansi Umat Islam Garut.
Adapun dari Aliansi Umat Islam Garut menyampaikan agar segera menyusun tim raperda anti LGBT.
“Kita akan membahas secara teknis, karena kita sudah sepakat dengan anggota DPRD Kab. Garut terkait penolakan LGBT,”ungkapnya.
“Aliansi akan menempuh dua duanya terkait penyusunan revisi perda atau membuat perda baru terkait anti LGBT, segera menyusun tim raperda anti LGBT, dan agar aliansi agar dilibatkan dalam pansus,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut dihasilkan kesepakatan anti LGBT. Adapun isi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Garut dengan Aliansi Umat Islam Garut:
1. Menolak segala bentuk perilaku dan kegiatan LGBT Q.
2. Menyetujui pembuatan Perda LGBT Q.
3. Membentuk Tim pembahasan Raperda yang terdiri dari unsur Pemda dan DPRD serta Aliansi Umat Islam Garut.
***Tim***