PURNAYUDHA.COM, Lebak-Maraknya tambak udang dengan jenis udang vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak Selatan Provinsi Banten, diantanya kecamatan Wanasalam, Malingping dan kecamatan Cihara, Hampir Semua berada di pinggir pantai,bahkan banyak menimbulkan masalah mulai dari penyerobotan Sempadan Pantai hingga kerusakan Pantai akibat membuang limbah ke laut oleh pihak perusahaan.

Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/permen-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya.
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 54 tahun 2002 tentang usaha perikanan,Peraturan daerah kabupaten lebak nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten lebak tahun 2014-2034,Menurut Keputusan menteri kelautan dan perikanan Nomor: kep. 28/men/2004 tentang pedoman umum budidaya udang di tambak. Pemilihan lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wilayah di daerah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Parid Ridwanuddin, yang saat ini menjabat sebagai Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, saat dihubungi Via WhatsApp pada tanggal 11 Desember 2022 mengatakan bahwa, kewajiban perusahaan Tambak harus bisa mengolah limbah yang diproduksi didalam perusahaannya, sehingga dia aman tidak menyebabkan bahaya,
“Jadi wajib intalasi pengolahan limbah didalam perusahaan nya” tujuannya suatu ketika dia nanti akan memindahkan limbah ketempat lain itu tidak merusak”

Lebih jauh Dia menjelaskan bahwa Itu harusnya tergambar di amdalnya,jenis zat kimia yang digunakan berapa kapasitasnya?
Cara operasi atau cara kerjanya itu harus tergambar di dokumen amdalnya, tujuannya supaya setelah digunakan itu tidak boleh langsung dibuang ke pantai atau aliran sungai, akan tetapi harus diolah dulu di dalam perusahaan sehingga limbahnya tidak berbahaya, artinya sudah hilang zat racun nya.
Itu harusnya tergambar di amdal, kalo didalam amdalnya gak seperti itu berarti itu perusahan gak bener dan melanggar hukum, harusnya perusahaan itu gak boleh dibiarkan beroperasi Ungkapnya

Parid juga menambahkan, bahwa perusahaan juga harus membuat dokumen analisis pengendalian dampak lingkungan, “Amdalnya itu harusnya di uji dulu oleh tim penilai amdal diantara nya Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kelautan dan Perikanan, Akademisi dan masyarakat, termasuk di amdal itu bicara bagaimana persetujuan masyarakat yang ada disitu? Nelayan dilibatkan apa tidak ? Kalo tidak ada itu berbahaya dan tidak jelas bisnisnya dari hulu ke hilir” Tegasnya

Perlu diketahui bahwa pengolahan limbah yang kurang baik pula akan mengakibatkan lingkungan kurang nyaman ditinggali sebab bau tidak sedap serta tumpukan sampah yang beredar dimana-mana. Limbah yang dibuang kedalam air juga bisa membentuk asam organik dan gas cair organik mirip metana yang bisa membahayakan. ***Hasan***

By admin