08/07/2026

www.purnayudha.com

Indahnya Berbagi dan Membantu Sesama Salam Kemanusiaan

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Singaparna Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial LH (20), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang sebelumnya melaporkan korban hilang. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Singaparna, tempat korban akhirnya ditemukan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan korban diduga berada di rumah pelaku selama dua hari.

“Berawal dari laporan orang tua korban mengenai anaknya yang tidak pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan di rumah terduga pelaku,” ujar Heru.

Menurut penyidik, hubungan antara korban dan pelaku baru terjalin sekitar sepekan setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada akhir Juni 2026. Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menjelaskan pelaku menjemput korban di wilayah Mangkubumi pada 1 Juli 2026 sebelum membawanya ke rumah di Singaparna. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga tidak diperbolehkan meninggalkan rumah dan mengaku mengalami kekerasan seksual secara berulang.

“Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan tindak kekerasan itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar 48 jam. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perekaman oleh pelaku yang kini telah diamankan sebagai barang bukti”, ujarnya.

Kasus ini berhasil diungkap setelah keluarga korban terus berupaya menghubungi korban. Ketika komunikasi akhirnya terjalin, polisi segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, LH mengakui telah membawa korban ke rumahnya. Ia mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Polisi masih mendalami seluruh keterangan pelaku maupun korban untuk melengkapi proses penyidikan.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, tangkapan layar percakapan, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, LH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tasikmalaya bersama P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.***