GARUT, PURNAYUDHA.COM – Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Garut di kawasan Alun-alun Garut, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas selama satu tahun terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius karena merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Menurutnya, berbagai modus dilakukan oleh produsen maupun distributor rokok ilegal, mulai dari tidak melekatkan pita cukai hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara intensif oleh petugas Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Peredarannya telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Finari.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di lokasi kegiatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, proses pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di fasilitas khusus pengolahan limbah di wilayah Purwakarta. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan tiga unit truk tronton menuju lokasi pemusnahan akhir.
Bea Cukai berharap upaya penindakan dan pemusnahan barang ilegal ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat mengedarkan rokok tanpa memenuhi kewajiban cukai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi produk rokok ilegal.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat dan menghambat penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan nasional.***Ind***