GARUT, PURNAYUDHA.COM – Setelah sempat menjadi buronan selama hampir satu bulan, seorang pria berinisial PS (27) akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Singajaya, Kabupaten Garut. Ia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Singajaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada awal Mei lalu.
Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, di sebuah rumah warga di Kampung Nangewer, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau menjebol dinding kamar mandi. Saat penghuni rumah sedang tertidur lelap, pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam serta sebuah dompet milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11,5 juta.
Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, pelaku sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Kampung Singajaya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak atau dus handphone yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan,” ujar Iptu Tatang Sukirman.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***