GARUT, PURNAYUDHA.COM – Praktik kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, rangkap jabatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala desa merupakan pejabat publik yang wajib bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik praktis. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 29 huruf g UU Desa, secara tegas disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas kepala desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara adil tanpa diskriminasi kepentingan politik.
Selain itu, pada Pasal 51 huruf g UU Desa, larangan serupa juga berlaku bagi perangkat desa. Dengan demikian, baik kepala desa maupun perangkat desa diwajibkan menjaga netralitas dalam kehidupan politik.
Keterlibatan kepala desa dalam struktur kepengurusan partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kepala desa dikhawatirkan dapat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kelompok atau partai tertentu, terutama menjelang momentum politik seperti pemilu atau pilkada.
Jika terbukti melanggar, kepala desa yang merangkap sebagai pengurus partai politik dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembinaan dari pemerintah daerah.
Masyarakat pun harus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, warga dapat melaporkannya kepada Bupati/Wali Kota melalui camat, atau kepada instansi pengawas terkait.
Netralitas kepala desa dinilai sangat penting demi menjaga stabilitas sosial, kepercayaan publik, serta keberlangsungan pembangunan desa yang berorientasi pada kepentingan seluruh warga, bukan kepentingan politik tertentu.***Ind***
