TASIKMALAYA, PURNAYUDHA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis roda dua. Dua pelaku, termasuk seorang residivis lama, diringkus setelah melalui drama pengejaran sengit hingga ke wilayah Kabupaten Pangandaran. Total 10 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrom Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor di tempat parkir Masjid Baitulrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah beberapa waktu lalu.
“Korban atas nama Soleh Makruf melapor kehilangan motor ke kita. Kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Ridwan pada Selasa 30 September 2025.
Di lokasi kejadian, keterangan saksi mengarah pada mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Pangandaran. Petugas gabungan dari Polsek Pancatengah dan Polres Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melakukan pengejaran.
Proses pengejaran yang intensif berakhir ketika kedua pelaku merasa terpojok. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut motor hasil curian mengalami kecelakaan, menabrak sebuah pohon hingga bagian depannya rusak parah.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni R (32) yang merupakn pelaku utama residivis kasus pencurian yang sama. Lantas pelaku FH (26) pemain baru yang bertugas sebagai sopir.
AKP Ridwan merinci peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi curanmor. Dimana tersangka R bertugas sebagai eksekutor. Modusnya adalah ‘hunting’ mencari target di lokasi sepi, kemudian merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T dan mendorong motor curian.
Kemudian, tersangka FH bertugas sebagai pengangkut. Ia siaga membawa kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut dan membawa kabur motor hasil curian.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah besar barang bukti kejahatan yang menunjukkan aktivitas mereka yang terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dan kunci letter T yang digunakan untuk membongkar kunci motor.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” jelas Ridwan.
Salah satu korban pencurian, H Jojo mengaku senang motornya bisa ditemukan kembali oleh Polres Tasikmalaya. Sebelumnya motor matik miliknya tersebut dicuri saat dipakai memancing oleh anaknya di Ciandum. Motor tersebut diangkut pelaku pakai mobil.
Ia pun sengaja datang ke Mapolres Tasikmalaya guna mencocokan surat-surat kendaraan miliknya dengan barang bukti sepeda motor yang ada di kantor polisi. Dan nyatanya benar, motor tersebut identik dengan motornya yang hilang 3 bulan lalu.
“Saya senang sangat berterimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya, Kasat Reskrim dan Jajarannya. Jadi motir saya dicuri saat dipakai anak saya mancing. Kini sudah kembali. Terimakasih pak polisi,” pungkas Jojo korban pencurian.***tim***
Sumber : Pokja Jurnalis Polres Tasikmalaya
