PURNAYUDHA.COM, Lebak-RSUD Malingping di Lebak Banten sedang menjalankan proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) selama dua hari dari tanggal 7 – 8 Desember 2022.
Kegiatan akreditasi RSUD Malingping yang dibuka langsung oleh Kadinkes Banten ini, dilaksanakan secara tertutup oleh tim akreditasi LARS-DHP.
Sejumlah Wartawan yang mencoba meliput kegiatan akreditasi tidak dapat memasuki gedung RSUD Malingping pun dihadang oleh pihak keamanan, dengan alasan sedang ada tim akreditasi yang sedang survei di seluruh gedung RSUD Malingping.Rabu 7 Desember 2022.
Momon Supriadi, Aktivis Lebak Selatan yang saat kejadian ada mempertanyakan kegiatan akreditasi RSUD Malingping sangat tertutup, menurutnya publik juga berhak tahu kegiatan tersebut.
“Kami dan sejumlah wartawan mau masuk ko dihalangi oleh Security, padahal kita hanya mau melihat dan temen-temen wartawan juga pasti ingin meliput kegiatan akreditasi RSUD Malingping. Ini tentunya menjadi tanda tanya ada apa? publik juga kan berhak tahu, ” ujarnya
Saya juga sangat menyayangkan bahwa kejadian itu seharusnya tidak terjadi terhadap rekan-rekan wartawan yang akan meliput kegiatan akreditasi di RSUD Malingping. Ungkapnya
Sekedar untuk diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Tujuan umum akreditasi adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Akreditasi sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit.
Sedangkan Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi serta Edukasi (KE).
3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
4. Kelompok Program Nasional (ProgNas). (Hasan)