PURNAYUDHA.COM – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan

Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Bertempat di ruang aula, Kalapas, Iwan Gunawan Wahyudi bersama Pejabat Struktural mengikuti kegiatan secara virtual.

Kegiatan digelar secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Penjelasan Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional Umum;
b. Karakteristik ASN;
c. Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP);
d. Pengaman Pemasyarakatan (PP).

Kegiatan dikahiri dengan diskusi teknis dan tanya jawab.

By admin