PIRNAYUDHA.COM – Aksi Unjukrasa dan Audensi dari Serikat Buruh PT. Changshin Reksa Jaya Garut SBCSI Garut – KASBI menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa,13 September 2022.

Masa mulai dari Titik kumpul di depan Pabrik PT Changsin Reksa > Alun – alun Tarogong > Simpang Lima Garut > Gedung DPRD Kab Garut,
Adapun esensi/tuntutan yg di sampaikan oleh Serikat Buruh PT. Changshin Reksa Jaya Garut SBCSI Garut – KASBI diantaranya
*1.* Tolak dan Batalkan kenaikan Harga BBM.
*2.* Menuntut segera turunkan kembali Harga BBM.
*3.* Turunkan Harga Bahan Pokok.
*4.* Menolak Pemotongan Upah Sepihak yang dilakukan oleh Managamen PT.
Changshin Reksa Jaya Garut.
*5.* Naikan Upah Minimum Kabupaten Garut sebesar 50 %.
*Sedangkan tuntutan dari masa aksi dari DPC SARBUMUSI PT Pratama cijolang Kec. BL Limbangan sbb :*
*1.* Turunkan harga BBM.
*2.* Cabut UU no 11 th 2020 ttg cipta kerja.
*3.* Naikan UMK kab grt minimal 25 persen.
*4.* Stop PHK union busting dan kriminalisasi kepada pengurus dan anggota Serikat.
*5.* Laksanakan hak Buruh perempuan.
*6.* Pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.
*7.* Tanah dan air untuk kesejahteraan Rakyat.
Pukul 14.20 Wib massa aksi melakukan audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Garut.

*Audiensi tersebut diterima oleh sbb :*
*Legislatif*
*1.* Ketua DPRD Kab. Garut (Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si).
*2.* Wakil Ketua I DPRD Kab. Garut (Sdra.Enan).
*3.* Anggota Komisi I DPRD Kab.Garut (H. Alit Suherman).
*4.* Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab.Garut (Sdra.Karnoto).
*5.* Anggota Komisi IV (Sdra.Taopik Hidayat).
*Eksekutif*
*1.* Bupati Garut (H. Rudi Gunawan, SH, MH, MP).
*2.* Kadisnakertrans Kab. Garut (Sdri. Erna Sugiarti, S.E., M.M.).
*3.* Kasatpol PP Kab.Garut (Drs.Bambang Hafid, M. Si).
*Hadir pada kesempatan tersebut sbb :*
*1.* Kapolres Garut (AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK. M.SI.).*
*2.* Waka Polres Garut (Kompol Yopi Mulyawan). Suryawibawa, S.Pd, S.IK, M.M, C.P.H.R)
*3.* Kabag Ops Polres Garut (Kompol Iwan Setiawan, SH).
*4.* Kapolsek Tarogong Kidul (Kompol Alit Kadaruaman, S.Pd, M.Si).
*5.* Kasat Intelkam Polres Garut (AKP Tito Bintoro, SH, M.Si).
*6.* Danramil 1111/Tarkid (Kapten Kav. Toto Purwanto).
Adapun tanggapan dari Bupati Garut (H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP) mentampaikan Kami memberikan apresiasi dan rasa hormat yang telah memperjuangkan aspirasi para buruh di Kab. Garut.
“Kami Pemerintah Daerah Kab. Garut dan anggota DPRD Kab. Garut sangat memahami keadaan masyarakat Kab. Garut yang kemarin terlanda wabah Covid- 19 ditambah kenaikan BBM dan saya sudah cek di pasaran bahwa harga bahan pokok saat ini turun tetapi tidak ada pembeli, sepi keadaan di pasaran.
“Kami melihat kondisi kaum buruh serta dengan adanya kenaikan BBM secara nasional ini kami secara resmi Pemerintah Kab. Garut menolak terhadap kenaikan BBM tersebut.
PT. Changshin Reksa Jaya sudah memberi surat kepada Bupati Garut bahwa pembeli sepatu dari luar negeri menurun secara drastis sehingga hal ini mengurangi pendapatan kita serta expor merosot.
Dengan adanya audiensi ini saya akan mengecek kembali ke PT. Changshin Reksa Jaya supaya ada transparasi karena ini menyangkut kepentingan umum.
“Saya ingin pendapatan perkapita di Kab. Garut naik tetapi rekan – rekan tau untuk Pemerintah Daerah terkait upah pekerja bahwa upah itu dihitung dari inflasi dsb berkaitan hal tersebut kita akan mengacu PP 36/2021 merupakan aturan – turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.” Merujuk PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan lima poin terkait aturan upah minimun. ucapnya.
Jika rekan – rekan saat ini ingin berbicara untuk meningkatkan kesejahteraan mari kita diskusi lebih awal pertengahan Oktober untuk menentukan UMR/UMK Kab. Garut sebelum di sahkan dan diumumkan secara resmi. Kemarin kami zoom dengan Presiden RI bahwa secara pribadi beliau kurang setuju dengan kenaikan BBM tetapi ini sudah menjadi kebijakan tingkat atas maka pemerintah dari pusat maupun daerah menegaskan tidak ada masyarakat yang tidak makan dan itu semua merupakan tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah Kab. Garut.
***tim***
