PURNAYUDHA.COM – Senin, 04 Juli 2022 – Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dab pembinaan yang melibatkan pihak luar, Lapas Garut kembali membuka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan.

Adapun ketentuan dan syarat utama pengunjung yang boleh berkunjung antara lain sudah divaksin terutama Vaksin Booster (Vaksin Ketiga) yang dibuktikan dengan surat vaksin atau Scan QR Code di Aplikasi “Peduli Lindungi” serta memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dengan warga binaan (Keluarga Inti) seperti Istri, Anak dan Orang Tua yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan dokumen sejenisnya.

Kalapas (Iwan Gunawan) didampingi Kasi Binadik (Febrian Sony) dan Kasi Adm Kamtib (Shiddiq Nugroho) melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan kunjungan tatap muka perdana ini.

“Layanan kunjungan tatap muka ini selain merupakan tindak lanjut atas SE Dirjenpas juga sebagai bagian atas pemenuhan Hak Warga Binaan yang selama ini tertunda akibat Pandemi Covid – 19. Alhamdulillah hampir 90% warga binaan sudah divaksinasi Covid – 19 yang ke – 3 (Booster). Selain itu juga, kami tetap melayani kunjungan online bagi pengunjung yang tidak bisa langsung datang ke Lapas Garut”, ujar Kalapas.

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamjabar
#humaslapasgarut

By admin