PUTNAYUDHA.COM – Guna menjaga dan meningkatkan pendaftaran KIK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan Intelektual Komunal, bertempat di Pantai Indah Resort Hotel Pangandaran. (Kamis, 08/06/2022).
Seminar Diseminasi dan promosi ini mengambil tema “Perlindungan Budaya Tradisional di Jawa Barat Sebagai Warisan Kekayaan Intelektual Komunal Bagi Penerus Bangsa” yang diikuti oleh Dinas terkait dari PEMDA Kabupaten Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, Budayawan/Petuah Kabupaten Pangandaran, serta PENGDA INI Kab. Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) dan disaksikan oleh Kadivmin (Anggiat Ferdinand), Kadivyankum (Heriyanto) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Priangan Timur.
“Melalui Kementerian Hukum dan HAM, saya mengajak kepada seluruh tamu undangan yang hadir untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan yang sudah ada sejak jaman nenek moyang kita dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunalnya, agar tidak terjadi pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain, yaitu dengan mengenalkan sejak dini kebudayaan tersebut kepada anak dan cucu kita”, ungkap Sudjonggo.
Bagi masyarakat yang ingin mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional dapat membaca dan mengambil informasi melalui pusat data nasional KIK dengan mengaksesnya melalui http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamjabar
#humaslapasgarut
