PURNAYUDHA.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Waisak tahun 2022 (Senin, 16 Mei 2022).

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja (Febrian Sony Budiharjo) didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Ahmad Sarif) serta Petugas, bertempat di aula Lapas Garut.

Diawali dengan sambutan Kasi Binadik. Dalam sambutannya disampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak tahun 2022.

Lebih lanjut, beliau mengharapkan pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus secara simbolis. Total warga binaan yang beragama Budha sebanyak 4 (Empat) orang.

Rincian warga binaan Lapas Garut yang mendapatkan remisi sebanyak 3 orang, terdiri dari Remisi 1 bulan sejumlah 3 orang, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2022.

Adapun 1( satu) orang warga binaan tidak diusulkan mendapatkan Remisi Waisak 2022 , karena belum memenuhi persyaratan.

Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.***tim***

By admin