PURNAYUDHA.COM – Kalapas Garut (Iwan Gunawan Wahyudi) beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan, bertempat di lapangan futsal Lapas Garut. (Sabtu, 12 Februari 2022).

Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 memuat tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Kalapas menyampaikan beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan yakni pemberian hak remisi, integrasi serta pencabutan asimilasi dan integrasi.

“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Garut tidak dipungut biaya alias GRATIS”, ujar Kalapas.

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamjabar
#humaslapasgarut

By admin