PURNAYUDHA.COM – Penggeledahan di Lapas Garut tidak mengenal diskriminasi. Tak heran jika Kalapas (Iwan Gunawan Wahyudi) turut digeledah Petugas Pintu Utama (P2U) saat memasuki pintu utama Lapas (Senin, 24 Januari 2022).

Mulai dari badan dan barang bawaan tak luput dari penggeledahan. P2U tidak menemukan barang terlarang ataupun benda mencurigakan lainnya, sehingga Kalapas dipersilahkan memasuki pintu portir II.

Kalapas mengatakan, apa yang dilakukan petugas P2U sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pada pintu utama berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Setiap pengunjung Lapas baik Petugas, tamu dinas maupun masyarakat yang hendak memasuki Lapas, wajib menjalani penggeledahan badan dan barang bawaan”, tuturnya.

Tujuan dari penggeledahan ini menurut Kalapas adalah mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. “Dengan penggeledahan yang akan masuk kedalam Lapas, diharapkan meminimalisir masuknya barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam dan handphone,” pungkas Kalapas.***tim***

By admin