PURNAYUDHA.COM – Pemerintah desa sukasenang kecamatan Cijaku kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Yang bersumber dari Dana Desa Tahap tiga.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kemis tanggal 30/07/2020 dengan jumlah penerima 106 orang.
Sardin selaku kepala desa sukasenang mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT bahwasanya pembagian BLT DD berjalan dengan lancar mulai dari tahap satu sampai tahap tiga, Sardin juga menambahkan adapun data yang kami realisasikan untuk penerima BLT DD ini sudah sesuai aturan yang ada.
AKP. Zaenudin selaku Kapolsek Cijaku menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan Dengan pola hidup sehat baik cuci tangan,jaga jarak dan menghindari kerumunan dan ketika berjalan keluar harus memakai masker untuk memutus mata rantai Virus Corona yang disebut Covid19. Kapolsek juga menambahkan bahwa kedepan akan diadakan razia yang tidak pakai masker ketika berjalan keluar rumah dan Diapun mengungkapkan bahwa nanti dibulan September akan mengadakan sangsi hukum tanpa ampun dengan denda 150 ribu bagi masyarakat yang keluar tidak memakai masker, selama ini pihak Polsek Cijaku dan unsur muspika kecamatan sudah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati kabupaten Lebak No 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Cecep sujatna Selaku Kasi Ekbang Kecamatan Cijaku mengungkapkan Bahwa Dia sangat berterimakasih kepada pak Kapolsek, Koramil dan pemerintah desa yang sudah mendukung dan sama2 memberikan informasi tentang bahaya Virus Covid19. Dia menambahkan bahwa masyarakat untuk ikut sadar tentang bahaya Virus Covid19 dan mengikuti aturan pemerintah.
Ketua BPD Sabirin mengungkapkan harapannya semoga bagi masyarakat yang menerima uang dari dampak covid19 yang bersumber dari dana desa bisa bermanfaat bagi penerimanya.
Acara penyaluran BLT DD ini juga di hadiri oleh tim dari kecamatan Cijaku, Kapolsek, Bhabinsa desa sukasenang, BPD, Dan RT RW. ***Hasanudin***